Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi BAPPERIDA
Tugas Pokok BAPPERIDA
Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perencanaan Pembangunan
Melaksanakan penyusunan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, serta pengelolaan data dan informasi.
Koordinasi dan Sinkronisasi
Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan berkelanjutan.
Fungsi Utama
Enam fungsi utama dalam pelaksanaan tugas
Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan daerah di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan
Pelaksanaan Kebijakan
Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah
Koordinasi dan Sinkronisasi
Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan di lingkungan pemerintah daerah
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah
Pembinaan dan Dukungan
Pembinaan teknis dan dukungan administratif kepada satuan kerja
Tugas Lain
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Fungsi Per Bidang
Pembagian tugas berdasarkan bidang kerja
Bidang Perencanaan
- • Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD
- • Koordinasi perencanaan pembangunan
- • Monitoring dan evaluasi pembangunan
- • Sinkronisasi program dan kegiatan
Bidang Penelitian
- • Penelitian sosial ekonomi daerah
- • Kajian kebijakan pembangunan
- • Pengembangan inovasi daerah
- • Diseminasi hasil penelitian
Bidang Data & Informasi
- • Pengelolaan sistem informasi daerah
- • Pengolahan data statistik daerah
- • Komunikasi dan media informasi
- • Dokumentasi pembangunan
Bidang Kearsipan
- • Pengelolaan arsip daerah
- • Layanan perpustakaan daerah
- • Dokumentasi dan publikasi
- • Preservasi warisan budaya