Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi BAPPERIDA

Tugas Pokok BAPPERIDA

Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja

Perencanaan Pembangunan

Melaksanakan penyusunan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, serta pengelolaan data dan informasi.

Koordinasi dan Sinkronisasi

Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan berkelanjutan.

Fungsi Utama

Enam fungsi utama dalam pelaksanaan tugas

1.
Perumusan Kebijakan

Perumusan kebijakan daerah di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan

2.
Pelaksanaan Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah

3.
Koordinasi dan Sinkronisasi

Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan di lingkungan pemerintah daerah

4.
Monitoring dan Evaluasi

Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah

5.
Pembinaan dan Dukungan

Pembinaan teknis dan dukungan administratif kepada satuan kerja

6.
Tugas Lain

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Fungsi Per Bidang

Pembagian tugas berdasarkan bidang kerja

Bidang Perencanaan
  • • Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD
  • • Koordinasi perencanaan pembangunan
  • • Monitoring dan evaluasi pembangunan
  • • Sinkronisasi program dan kegiatan
Bidang Penelitian
  • • Penelitian sosial ekonomi daerah
  • • Kajian kebijakan pembangunan
  • • Pengembangan inovasi daerah
  • • Diseminasi hasil penelitian
Bidang Data & Informasi
  • • Pengelolaan sistem informasi daerah
  • • Pengolahan data statistik daerah
  • • Komunikasi dan media informasi
  • • Dokumentasi pembangunan
Bidang Kearsipan
  • • Pengelolaan arsip daerah
  • • Layanan perpustakaan daerah
  • • Dokumentasi dan publikasi
  • • Preservasi warisan budaya